White menekankan pentingnya kerja sama terstruktur dalam pengawasan lintas batas untuk menciptakan ekosistem yang aman dan transparan.
“Dengan memformalkan kerja sama dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan memitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas di ekonomi yang semakin tanpa batas.”
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan OJK menegaskan posisi Dubai sebagai pusat global aset virtual, yang menjembatani pasar berkembang dengan pasar maju melalui kerangka regulasi yang interoperabel dan visioner.
Setelah penandatanganan MoU, kedua lembaga melanjutkan agenda dengan pertemuan bilateral dan serangkaian diskusi kebijakan mengenai pendekatan pengawasan aset digital. Rangkaian kegiatan ini diharapkan menghasilkan peta jalan kerja sama yang berkelanjutan, termasuk potensi harmonisasi standar regulasi serta inisiatif bersama dalam memerangi kejahatan keuangan di ruang digital.
Bagi Indonesia, kerja sama ini penting karena:
1. OJK baru memulai peran pengawasan kripto pada 2025 setelah transisi dari Bappebti
2. Indonesia memiliki jutaan investor aset digital ritel yang memerlukan perlindungan lebih kuat
3. Arus transaksi aset digital global berpotensi menimbulkan risiko sistemik jika tidak diawasi secara terkoordinasi
Dengan adanya kerja sama dengan VARA, Indonesia berpeluang mempercepat penguatan framework regulasi aset digital dan menambah kredibilitasnya di mata pelaku industri internasional. (***)
