Indonesia Emas 2045: Ketika Kekayaan Terkonsentrasi, Kekuasaan Ikut Terancam (2-3)

Lukita Dinarsyah Tuwo
Lukita Dinarsyah Tuwo

Gambaran tersebut semakin penting jika disandingkan dengan data distribusi aset yang dikutip dalam publikasi lainnya. Untuk data 2021, 10 persen penduduk teratas disebut menguasai sekitar 60,2 persen total aset rumah tangga, sementara 50 persen penduduk terbawah hanya memiliki sekitar 5,46 persen.

Dengan demikian terdapat dua wajah ketimpangan yang perlu dibedakan.
Yang pertama adalah ketimpangan pendapatan atau pengeluaran, yang selama ini lebih banyak kita pantau melalui Rasio Gini. Yang kedua adalah ketimpangan kekayaan, yaitu siapa yang menguasai tanah, properti, saham, perusahaan, aset keuangan, dan sumber daya produktif lainnya.

Bacaan Lainnya

Keduanya tidak sama.
Seseorang dapat mempunyai konsumsi yang tidak terlalu jauh berbeda dari kelompok lain, tetapi memiliki aset produktif yang puluhan atau ratusan kali lebih besar. Karena aset menghasilkan pendapatan, keuntungan, dividen, capital gain, dan dapat diwariskan, ketimpangan kekayaan cenderung mempunyai daya reproduksi jauh lebih kuat dibanding ketimpangan konsumsi.

Di sinilah Jeffrey Winters menjadi relevan.
Masalahnya Bukan Orang Kaya
Argumen The Blind Spot sering disalahartikan sebagai kritik terhadap kekayaan atau terhadap orang kaya. Padahal persoalan utama yang dibahas Winters bukan keberadaan kekayaan itu sendiri.

Perekonomian modern memang membutuhkan orang yang bersedia mengambil risiko, membangun perusahaan, menciptakan teknologi, membuka lapangan kerja, berinvestasi dan mengembangkan bisnis hingga berskala global.

Indonesia bahkan memerlukan lebih banyak perusahaan nasional yang mampu bersaing dengan perusahaan terbesar dunia.

Masalah muncul ketika kekayaan yang sangat terkonsentrasi dapat dikonversikan menjadi kekuasaan politik yang tidak proporsional.

Winters menyebut kemampuan ini sebagai wealth power. Demokrasi membagikan hak politik berdasarkan prinsip satu orang satu suara. Kekayaan tidak mengikuti prinsip yang sama. Seseorang yang menguasai kekayaan sangat besar mempunyai kemampuan membiayai kandidat, partai politik, media, advokasi, lembaga pemikir, konsultan, pengacara dan berbagai instrumen yang dapat memengaruhi proses kebijakan jauh melampaui kemampuan seorang warga biasa.

Itulah paradoks yang disebut Winters sebagai participatory inequality: masyarakat dapat mempunyai hak pilih dan partisipasi politik yang luas, tetapi berada di dalam struktur kekuasaan ekonomi yang sangat tidak seimbang.

Penerbit The Blind Spot merangkum argumen Winters dengan menunjukkan bahwa dominasi kekayaan dapat berlangsung di dalam sistem demokrasi itu sendiri, antara lain melalui kemampuan membatasi agenda, memengaruhi pasar gagasan, dan membentuk hukum untuk mempertahankan kekayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *