Saat ini, CPTPP beranggotakan 12 negara, termasuk Jepang, Australia, Kanada, Inggris, Singapura, Meksiko, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Selandia Baru, Chile, dan Peru. Blok perdagangan tersebut mencakup sekitar 15% produk domestik bruto (PDB) global dengan pasar hampir 600 juta penduduk.
Pemerintah menilai keanggotaan Indonesia akan membuka akses pasar ekspor yang lebih luas, meningkatkan arus perdagangan dan investasi, serta memperkuat integrasi Indonesia dalam rantai nilai regional maupun global.
Dalam proses aksesi tersebut, Indonesia juga memperoleh dukungan dari sejumlah negara anggota, termasuk Inggris. Dukungan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Indonesia–United Kingdom Economic Growth Partnership (EGP) pada 19 Januari 2026.
“Dokumen kerja sama ekonomi strategis tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen kedua negara dalam membangun pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan saling menguntungkan,” kata Airlangga.
Hingga saat ini, pemerintah telah menyelaraskan regulasi domestik pada 22 bab ketentuan CPTPP serta menyerahkan questionnaire negara aspirasi kepada Pemerintah Selandia Baru selaku depository country pada 12 Mei 2025.










