Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen (yoy).
Sedangkan aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun, atau meningkat 10,29 persen (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang mampu meningkatkan daya saing industri.
Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Sebagai laporan tahunan, LPKSI 2025 menyajikan informasi komprehensif mengenai perkembangan, tantangan, peluang, hingga arah kebijakan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Laporan ini diharapkan menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, maupun masyarakat dalam memahami prospek industri keuangan syariah nasional.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.










