KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan terdakwa kasus penggelapan mobil rental, Caroline Parewang, terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/7/2026).
Ady menegaskan, setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan jalannya proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Ucik Suwaibah mengambil rekaman visual terdakwa yang baru keluar dari ruang sidang sebagai bagian dari kebutuhan dokumentasi pemberitaan.
Namun, terdakwa diduga tidak terima karena disorot kamera. Dalam kondisi emosi, Caroline Parewang mendatangi wartawan tersebut dan mengibaskan tangannya hingga mengenai telepon genggam yang digunakan korban untuk meliput. Akibatnya, ponsel milik Ucik terhempas ke lantai.
“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ady.










