Perluasan wilayah tersebut dinilai membuka ruang baru bagi investasi sektor industri, logistik, pelabuhan, manufaktur, hingga kawasan ekonomi baru yang selama ini terkendala keterbatasan lahan.
Dengan cakupan wilayah yang jauh lebih luas, Batam kini memiliki peluang besar mengembangkan kawasan industri modern, pusat logistik internasional, pelabuhan terpadu, serta investasi berbasis maritim yang terintegrasi.
Menurut Amsakar, perluasan kawasan ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi Batam sebagai gerbang perdagangan internasional sekaligus simpul rantai pasok global.
Selain PP Nomor 47 Tahun 2025, Amsakar mengungkapkan Pemerintah Pusat memberikan lima regulasi strategis yang menjadi katalis percepatan investasi di Batam.
Ia menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk dukungan nyata Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pengembangan Batam.
“Pak Prabowo menghadiahkan kepada Batam lima regulasi yang sangat penting untuk mendorong percepatan investasi,” ujarnya.
Kelima regulasi tersebut meliputi:
- PP Nomor 2 Tahun 2025;
- PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- PP Nomor 27 Tahun 2025 terkait perluasan wilayah kerja Batam;
- PP Nomor 47 Tahun 2025 yang memperkuat pengembangan kawasan BP Batam.










