Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Batam, BNN RI dan Bea Cukai Tangkap Enam Pelaku

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung Widodo.

Bacaan Lainnya

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BNN RI dan DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional, serta memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui jalur perbatasan yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. (IMAN)

Pos terkait