Kalam Kaji Penghapusan UWTO, Aspirasi Warga Batam Menguat

“Masak rakyat Indonesia menyewa lahan kepada sebuah lembaga yang bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah,” ujarnya.

Kalam juga menilai peran BP Batam seharusnya lebih difokuskan pada pengembangan kawasan industri, investasi, infrastruktur, serta sektor jasa maritim yang menjadi kekuatan ekonomi utama Batam.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penggunaan skema Hak Guna Bangunan (HGB) dinilai lebih tepat untuk kawasan industri dan komersial, sementara lahan permukiman perlu memiliki kepastian hak jangka panjang bagi masyarakat.

Isu yang paling disorot dalam diskusi adalah beban ganda yang ditanggung masyarakat Batam. Selain membayar UWT, warga juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Seiring meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), beban tersebut dinilai semakin berat, terutama bagi warga yang telah menetap puluhan tahun di Batam.

“Dulu mungkin PBB kecil dan UWT kecil. Sekarang keduanya meningkat dan menjadi beban serius bagi masyarakat,” kata Taba.

Ia mencontohkan, warga yang telah menyelesaikan masa sewa 30 tahun pertama kini kembali diwajibkan membayar UWT untuk masa perpanjangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum hak atas lahan.

“Kita menyewa lahan kepada BP Batam, tapi yang bayar PBB masyarakat. Banyak persoalan hukum dan hak perdata di sini,” ujarnya.

Secara ekonomi, isu UWT dinilai memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat. Biaya lahan yang terus berulang dinilai mengurangi ruang konsumsi rumah tangga dan berpotensi menahan pertumbuhan sektor properti.

Pengamat ekonomi lokal menilai penghapusan atau penyesuaian UWT berpotensi meningkatkan kepastian kepemilikan lahan, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui, meningkatnya aktivitas pembangunan perumahan; bertambahnya nilai aset masyarakat; peningkatan akses pembiayaan perbankan berbasis properti; serta perbaikan iklim investasi jangka panjang.

Ketidakpastian status lahan selama ini disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan investasi, terutama di sektor properti dan usaha kecil menengah.

Sebagai langkah lanjutan, Kalam tengah menyusun kajian hukum terkait kemungkinan penghapusan atau pembebasan UWT, khususnya untuk lahan non-komersial seperti permukiman, rumah ibadah, dan panti asuhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *