KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan berbagai kanal pengaduan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap dibuka dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kanal tersebut mencakup “Lapor Pak Menkeu” serta kanal pengaduan yang tersedia di masing-masing unit eselon I dan direktorat di lingkungan Kemenkeu, termasuk untuk menyampaikan laporan terkait perpajakan serta kepabeanan dan cukai.
Suahasil mengatakan, kanal pengaduan tidak hanya tersedia secara terpusat di Kemenkeu, tetapi juga terdapat di masing-masing unit kerja.
“Laporan Kementerian Keuangan secara umum juga terbuka. Berbagai macam channel laporan terbuka. Laporan pajak terbuka, laporan kepabeanan dan cukai terbuka,” tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Ke depan, Suahasil menyatakan akan menyusun daftar kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan sekaligus memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara institusional.
“Saya punya inspektur jenderal yang saya minta untuk melihat secara keseluruhan. Kalau ada laporan itu artinya apa? Dan kemudian nanti tentu kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Suahasil juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia di Kemenkeu maupun masing-masing unit eselon I.
“Channel laporan di setiap unit eselon satu dan di Kementerian Keuangan secara keseluruhan kita tetap buka. Dan kita undang untuk melaporkan lewat jalur-jalur tersebut,” katanya.
Menurut Suahasil, kanal tersebut dibuka agar Kemenkeu dapat mendengar sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Salah satu kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait perpajakan serta bea dan cukai adalah “Lapor Pak Menkeu” melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082240406600.
Sementara itu, untuk proses konfirmasi laporan, Kemenkeu akan menghubungi pelapor melalui nomor 08159966662. Nomor tersebut berbeda dengan nomor yang digunakan masyarakat untuk mengirimkan pengaduan.
Sebelumnya, pada masa Purbaya menjabat Menteri Keuangan, kanal tersebut sempat menggunakan nama “Lapor Pak Purbaya”. Kanal itu menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait persoalan perpajakan maupun kepabeanan dan cukai.
SUMBER: CNBC INDONESIA











