Kapal Kandas di Bintan Hampir 2 Bulan, Tokoh Masyarakat Soroti Muatan Alumina Ekspor

KABAREKONOMI.CO.ID,  BINTAN — Kapal kargo MV CARENS yang dilaporkan kandas di perairan Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), sejak 17 Juli 2026 hingga kini belum juga meninggalkan lokasi.

Hampir dua bulan berada di perairan Bintan, keberadaan kapal tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kondisi kapal, tetapi juga keamanan muatan alumina yang disebut akan diekspor ke Rusia.

Bacaan Lainnya

Seorang tokoh masyarakat di Bintan yang enggan disebutkan namanya, meminta penanganan terhadap MV CARENS segera dituntaskan. Menurutnya, semakin lama kapal berada dalam kondisi kandas, semakin banyak aspek yang perlu dipastikan, mulai dari keselamatan kapal dan awak, kondisi muatan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan.

“Ini bukan hanya persoalan kapan kapal bisa kembali berlayar. Ada muatan ekspor, ada aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan perdagangan yang harus segera mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MV CARENS membawa muatan alumina hasil smelter Indonesia dengan tujuan Rusia. Kapal tersebut disebut berbendera dan dimiliki pihak asal Tiongkok.

Kondisi tersebut membuat penanganan kapal memiliki dimensi lintas negara. Indonesia berkepentingan memastikan komoditas ekspornya dapat dikirim sesuai tujuan, sementara pemilik kapal, pemilik barang, perusahaan asuransi, dan pihak terkait lainnya juga memiliki kepentingan dalam penyelesaian insiden.

Salah satu persoalan yang dinilai perlu segera mendapatkan penjelasan adalah kondisi alumina yang masih berada di atas kapal.

Hingga kini, diperlukan kepastian mengenai keamanan muatan setelah kapal berada dalam kondisi kandas selama berminggu-minggu. Penilaian teknis juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kerusakan pada kapal maupun kargo serta apakah kondisi tersebut menimbulkan risiko terhadap lingkungan sekitar.

Tokoh masyarakat tersebut menilai penjelasan dari pihak berwenang penting diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berspekulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *