KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan berhasil menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery guna memulihkan kerugian bank sekaligus mengamankan barang bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK.
Sebanyak 41 aset berupa tanah dan bangunan berhasil diamankan. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Menurut OJK, penyitaan menjadi langkah penting setelah penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum.
Beberapa agunan diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga diperlukan tindakan hukum untuk memastikan proses pemulihan aset dapat berjalan optimal.









