Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa.
Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan. Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Selain PT SMT dan Sdr. R, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa atas pelanggaran ketentuan administratif. Delapan tenaga penjual (sales) anggota bursa yang menangani pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA juga dikenai sanksi peringatan tertulis.
Kesembilan anggota bursa tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
BREN dan CUAN, OJK Soroti Pengaburan Identitas Pemesan Saham
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan terkait identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.











