Kerugian Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tindak Kasus Korupsi Kredit Mikro di Bank ‘Plat Merah’ di Tanjung Pinang

KABAREKONOMI.CO.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang Bank ‘Plat Merah’ di Kota Tanjungpinang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari hasil rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam penyidikan tersebut, tim telah memeriksa 64 saksi, menghadirkan tiga ahli, serta mengumpulkan sekitar 188 barang bukti. Penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yang bertugas di unit Bank ‘plat merah’ di wilayah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, kondisi usaha, hingga kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar berdasarkan hasil audit yang telah diterima penyidik.

Kejati Kepri menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran kredit mikro yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan.

Kejati Kepri menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *