Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Penerapan tata kelola diperlukan untuk membangun kepercayaan dan daya saing ekosistem ITSK. Sementara itu, penyelenggaraan ITSK harus diimbangi dengan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur.
Bagi penyelenggara PAJK, governance karena itu seharusnya tidak ditempatkan sebagai fungsi pendukung di belakang bisnis. Tata kelola perlu menjadi bagian dari desain bisnis sejak awal.
Hal tersebut mencakup bagaimana produk ditampilkan, bagaimana algoritma bekerja, bagaimana data dikelola, bagaimana pihak ketiga dipilih, bagaimana konflik kepentingan dikelola, hingga bagaimana keluhan konsumen ditangani.
Dengan adanya perimeter pengaturan yang jelas, pelaku usaha mengetahui ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan. LJK juga mengetahui dengan siapa mereka bekerja sama. Konsumen mengetahui bahwa platform yang beroperasi dalam perimeter tersebut memiliki kewajiban tertentu, sementara regulator memiliki dasar untuk melakukan pengawasan apabila terjadi penyimpangan.
Dengan kata lain, regulasi membangun sebuah trust architecture. Bagi sektor keuangan, kepercayaan bukan sekadar nilai tambah, melainkan bagian dari infrastruktur.
Pada akhirnya, pengaturan PAJK bukan merupakan upaya OJK untuk mengubah model bisnis agregasi. Model bisnis tersebut telah berkembang, sementara yang sedang dibangun adalah standar perilaku dan akuntabilitas di balik model tersebut.
Agregasi mungkin terlihat hanya sebagai aktivitas mengumpulkan dan membandingkan informasi. Namun, ketika informasi tersebut digunakan konsumen untuk mengambil keputusan finansial, aktivitas tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar.
Karena itu, yang perlu didorong bukan sekadar bertambahnya jumlah penyelenggara PAJK, tetapi tumbuhnya penyelenggara yang memahami bahwa teknologi, data, algoritma, informasi, kemitraan, dan proses bisnis semuanya membawa risiko.
Pada titik inilah governance tidak lagi semata-mata dipandang sebagai beban regulasi. Tata kelola menjadi cara untuk memastikan inovasi dapat tumbuh tanpa kehilangan kepercayaan.
Dalam momentum 81 tahun Indonesia, semangat merdeka berinovasi di sektor keuangan digital pada akhirnya perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Agregasi produk dan layanan keuangan layak berada dalam perimeter pengawasan OJK bukan karena model bisnisnya baru, melainkan karena dampaknya terhadap ekosistem keuangan semakin penting untuk tidak dibiarkan tanpa tata kelola.
