KABAREKONOMI.CO.ID, Perkembangan teknologi digital mengubah cara masyarakat menemukan dan memilih produk jasa keuangan. Jika sebelumnya konsumen harus mendatangi lembaga jasa keuangan (LJK) satu per satu untuk mencari kredit, deposito, asuransi, maupun produk keuangan lainnya, kini berbagai informasi dapat dihimpun, disaring, dibandingkan, dan disajikan melalui satu platform digital.
Model tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Platform pembanding produk keuangan, referral, lead generation, marketplace produk finansial, hingga financial comparison telah berkembang sebelumnya. Kehadiran Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) karena itu tidak semestinya dipahami sebagai lahirnya model bisnis baru, melainkan sebagai perubahan cara pandang terhadap aktivitas agregasi di tengah transformasi digital sektor keuangan.
Melalui POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan aktivitas agregasi sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang berada dalam perimeter pengaturan dan pengawasan.
Aturan tersebut berlaku sejak 26 Februari 2025. OJK menilai pengaturan diperlukan untuk memastikan kegiatan agregasi tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, terutama melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Aspek tersebut dinilai jauh lebih penting daripada sekadar melihat apakah sebuah penyelenggara telah terdaftar atau berizin.
Dari sisi pengguna, layanan agregator terlihat sederhana. Konsumen memasukkan kebutuhan ke dalam platform, kemudian sistem menampilkan sejumlah pilihan produk. Setelah itu, konsumen dapat memilih dan melanjutkan proses kepada lembaga jasa keuangan yang menyediakan produk tersebut.
Namun, dari perspektif tata kelola, proses tersebut memiliki kompleksitas yang lebih besar.
Platform menentukan informasi apa yang dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut disaring, serta bagaimana data disajikan kepada konsumen. Dalam tingkat tertentu, platform juga dapat menentukan urutan pilihan dan produk mana yang lebih mudah ditemukan pengguna.
Artinya, meskipun PAJK tidak memberikan kredit, menghimpun dana masyarakat, atau menjadi pihak yang mengambil keputusan akhir atas suatu produk keuangan, posisinya berada pada titik yang semakin penting dalam rantai distribusi dan pengambilan keputusan keuangan.
Di sinilah persoalan governance mulai muncul.
Informasi yang salah dapat mengarahkan konsumen pada pilihan yang keliru. Informasi yang tidak lengkap dapat membuat proses perbandingan menjadi tidak adil. Algoritma yang tidak transparan berpotensi menghasilkan rekomendasi yang bias. Sementara itu, hubungan komersial antara PAJK dan lembaga jasa keuangan juga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam konteks tersebut, langkah OJK memberikan perimeter hukum dan kelembagaan terhadap aktivitas yang sebelumnya berpotensi berada di wilayah abu-abu.
OJK tidak sedang menciptakan bisnis agregasi. Aktivitas tersebut telah berkembang seiring transformasi digital sektor keuangan. Yang dilakukan adalah menetapkan standar agar aktivitas tersebut berjalan dengan tata kelola dan akuntabilitas yang memadai.
Dalam bisnis jasa keuangan, informasi merupakan aset sekaligus sumber risiko. Pada model agregasi, informasi bahkan menjadi produk utama yang diberikan kepada konsumen. Karena itu, kualitas informasi seharusnya menjadi bagian dari manajemen risiko, bukan hanya persoalan teknologi informasi.
