Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas juga diperketat. Hingga pertengahan Juni, Bea Cukai Batam mencatat 15 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar serta sanksi administrasi sebesar Rp313,1 juta.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan lainnya, di antaranya 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL), 223 keping emas batangan yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang, serta 2.320 koli pakaian bekas ilegal (ballpress) dari 274 kasus penindakan.
Menurut Setiawan, capaian tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan Bea Cukai Batam semakin adaptif menghadapi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang.
“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini adalah bukti bahwa pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kita sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini,” ujar Setiawan Rosyidi.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi dengan Kepolisian, BNN, BPOM, dan berbagai instansi penegak hukum lainnya. Ke depan, Bea Cukai Batam berkomitmen terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Iman Suryanto)
