“Ini tindakan biadab yang harus dikutuk bersama. Serangan terhadap aktivis HAM adalah ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat mengungkap pelaku dan motifnya,” tegas Ady pada Minggu (15/3/2026) malam.
Ia juga menekankan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan berat yang dapat menimbulkan luka permanen bahkan berujung kematian. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas.
Secara hukum, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Ady menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan keselamatan para pembela HAM yang menjalankan kerja-kerja advokasi bagi masyarakat.
Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan telah memulai penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan penyiraman air keras tersebut. Penegak hukum diharapkan segera mengidentifikasi pelaku dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Peristiwa ini pun memicu perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang mendesak agar kasus tersebut diusut secara serius dan tidak berhenti pada level penyelidikan semata. (Iman)
