KPK Kembangkan Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Temukan Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Penyidik juga menemukan fakta adanya safe house lain yang digunakan untuk menyimpan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar. Uang tersebut semula disimpan di sebuah rumah di Jakarta Pusat sebelum dipindahkan ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, atas perintah Budiman.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

Bacaan Lainnya

Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026.

  1. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  2. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  3. John Field, pemilik PT Blueray (PT BR).
  4. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
  5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
  6. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *