Agung menjelaskan, dalam klasifikasi SPI, nilai di bawah 72,99 masih masuk kategori merah atau buruk. Sementara rentang 73 hingga kategori berikutnya masih dianggap sebagai zona perbaikan. Artinya, meski Batam telah melewati batas zona merah, upaya penguatan integritas tetap harus dipercepat.
Ia menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala daerah, inspektorat, hingga unit kerja terkait, untuk mengawal peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) agar benar-benar mencerminkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan.
“Kita ingin angka yang muncul benar-benar menggambarkan kondisi sesungguhnya. Jika substansi sudah baik, maka potensi korupsi akan semakin kecil,” ujarnya.
KPK juga menegaskan bahwa ke depan berbagai indikator pencegahan korupsi akan disederhanakan dan difokuskan pada SPI sebagai potret utama integritas instansi pemerintah. Survei tersebut melibatkan responden dari internal pegawai hingga pemangku kepentingan eksternal untuk memotret kondisi integritas secara menyeluruh.
Melalui rapat koordinasi ini, KPK berharap Pemerintah Kota Batam dapat memperkuat langkah pencegahan korupsi secara berkelanjutan dan memastikan setiap capaian indikator benar-benar berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan.(IMAN SURYANTO)
