Kredit Fiktif dan Deposito Palsu Terbongkar, OJK Tegaskan Integritas Industri Perbankan

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

OJK secara resmi menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut penyidik OJK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Ismail Riyadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK mengungkap adanya dua modus operandi utama yang merugikan deposan dan mengancam stabilitas internal bank.

Modus pertama terjadi pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Ketiga tersangka diduga secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total nilai dana yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar.

Dana tersebut diindikasikan digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari kebutuhan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara ilegal, hingga menutup penyalahgunaan dana deposito sebelumnya.

Modus kedua berlangsung pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar.

Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan perbankan dan diduga dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) agar terlihat sehat, sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, junto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta aset lainnya.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank, serta dilakukan secara profesional dan terukur. Pihak bank dinyatakan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Penindakan ini ditujukan kepada oknum pengurus dan pegawai, bukan kepada institusinya, sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Ismail Riyadi.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (***)

Pos terkait