Investor asing juga mencatatkan aksi jual bersih atau net sell saham sebesar Rp16,88 triliun sepanjang Oktober 2026.
Meski demikian, jumlah investor pasar modal domestik terus bertambah.
Hingga akhir Oktober 2026, jumlah investor mencapai 33,55 juta atau tumbuh 64,75 persen secara year to date.
OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Selain menjaga stabilitas industri, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Di sektor pasar modal, hingga akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak dalam penanganan kasus.
OJK juga mencatat penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp209,77 triliun secara year to date hingga 30 Oktober 2026.
Sementara itu, pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal juga terus diperkuat. Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026 hingga 28 Oktober.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Melalui berbagai langkah pengawasan tersebut, OJK berupaya memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketahanan sektor jasa keuangan menjadi salah satu faktor penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, terutama ketika tekanan eksternal dan ketidakpastian pasar global masih membayangi prospek perekonomian.(***)
