Kuasa Hukum Ady Indra PAwennari: Permintaan Maaf Dihargai, Tapi Proses Hukum Tetap Harus Jalan

“Sebetulnya, perkara pers ini simpel. Bila terjadi kekeliruan atau kesalahan penulisan dalam pemberitaan, cukup melayani hak jawab dan minta maaf. Selesai. Tapi, ini tidak. Merasa paling benar dan tidak mau mengakui kesalahan,” katanya.

Soal perkembangan laporan pengaduan kliennya di Polda Kepri, alumni S3 Universitas Sains Malaysia ini mengaku sudah tiga kali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Bacaan Lainnya

“Terakhir, SP2HP nomor : B/SP2HP/37/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, tanggal 22 April 2026, sudah kami terima hari ini. Poinnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan melakukan pengumpulan bukti maupun petunjuk,” tambahnya.(rilis)

Pos terkait