KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan penghentian praktik sensor dan swasensor terhadap jurnalis serta media. AJI menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Dalam siaran persnya, AJI menilai tanpa pers yang bebas, kontrol terhadap kekuasaan akan melemah. Tanpa kontrol tersebut, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna. Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia disebut sebagai saat yang tepat untuk memperkuat komitmen melindungi jurnalis serta menjamin hak publik atas informasi.
AJI mengungkapkan kondisi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi, mulai dari intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi terhadap perusahaan media.
Sepanjang 2025, AJI mencatat sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik secara fisik maupun digital. Sementara itu, laporan Reporters Without Borders menunjukkan peringkat kebebasan pers Indonesia pada 2026 turun ke posisi 129 dari 180 negara dengan kategori “sulit”, merosot dari peringkat 127 pada tahun sebelumnya.
Tidak hanya kekerasan, AJI juga menyoroti kembalinya praktik sensor dan swasensor yang semakin menguat. Banyak jurnalis dan redaksi disebut terpaksa membatasi liputan, menghindari isu sensitif, atau mengubah substansi berita karena tekanan politik, ancaman hukum, hingga kepentingan ekonomi.
Tekanan tersebut kerap datang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah maupun lembaga bisnis, dalam bentuk permintaan penghapusan berita, perubahan judul dan isi, hingga ancaman penghentian kerja sama iklan.
Menurut AJI, kondisi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik karena perlahan menggerus independensi pers dan membuat ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Dampaknya, publik kehilangan akses terhadap informasi yang kritis dan akurat.










