Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rektor UMRAH, Pengangkatan Dekan FISIP Masuk Babak Akhir

KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dalam sengketa pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH periode 2024-2028.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/TUN/2026 yang diucapkan pada 27 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, perkara sengketa tata usaha negara yang diajukan Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si., dosen UMRAH, kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Bacaan Lainnya

Putusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang sebelumnya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan FISIP UMRAH Periode 2024-2028, sepanjang berkaitan dengan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.

Selain itu, putusan pengadilan mewajibkan Rektor UMRAH untuk mengangkat Dr. Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028.

Berawal dari Pemilihan Dekan 2024

Sengketa ini bermula dari proses pemilihan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 pada Agustus 2024.

Berdasarkan Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, Senat Fakultas memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja.

Dalam proses tersebut, Dr. Bismar Arianto memperoleh skor tertinggi dengan 254 poin. Sementara Dr. Sayed Fauzan Riyadi memperoleh 99 poin.

Namun, pada 17 September 2024, Rektor UMRAH menerbitkan Keputusan Nomor 1596/UN53/KP/2024 yang mengangkat Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.

Keputusan tersebut kemudian digugat Dr. Bismar Arianto ke PTUN Tanjungpinang melalui perkara Nomor 34/G/2024/PTUN.TPI.

Pada 4 Juni 2025, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan tersebut. Pengadilan menyatakan keputusan pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi tidak sah karena cacat prosedur dan mewajibkan Rektor UMRAH mengangkat Dr. Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH.

Rektor UMRAH kemudian mengajukan banding pada 17 Juni 2025. Namun, PT TUN Medan melalui Putusan Nomor 94/B/2025/PT.TUN.MDN pada 10 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Tidak berhenti di tingkat banding, Rektor UMRAH kembali mengajukan kasasi pada 27 Oktober 2025. Mahkamah Agung kemudian memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 pada 27 Juli 2026 dengan menolak permohonan kasasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *