MSCI Pertimbangkan Turunkan Status Saham RI, Ekonom Soroti Integritas Pasar

OJK, BEI, dan KSEI Diminta Perkuat Pengawasan

Didik mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat koordinasi data kepemilikan saham, mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan yang ekstrem, serta menelaah indikasi transaksi terkoordinasi.

Menurutnya, dugaan praktik yang berpotensi mengganggu kewajaran pasar perlu diperiksa melalui proses transparan dan dapat diuji.

Bacaan Lainnya

Ia juga mendesak adanya audit dan keterbukaan informasi terhadap lembaga-lembaga yang berperan dalam pengawasan dan penyelenggaraan pasar modal. Pembenahan tersebut perlu disertai perlindungan investor serta penerapan proses hukum yang adil.

Didik mengingatkan, persoalan kepercayaan yang tidak segera ditangani dapat berdampak terhadap pembiayaan dunia usaha. Ketika investor institusional mengurangi eksposur di pasar saham Indonesia, perusahaan berisiko menghadapi biaya modal yang lebih tinggi.

“Jika persoalan ini tidak diselesaikan, konsekuensinya biaya modal perusahaan dapat meningkat dan investor institusional dapat mengurangi eksposurnya,” kata Didik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi peran pasar modal dalam mendukung pembiayaan industri nasional.

Sorotan terhadap Usulan Perubahan Klasifikasi MSCI

Pandangan Didik muncul di tengah perhatian terhadap pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 mengenai konsultasi proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.

Konsultasi tersebut belum merupakan keputusan akhir mengenai perubahan status pasar saham Indonesia. MSCI dijadwalkan menyelesaikan konsultasi pada 30 April 2027 dan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.

Didik menilai, situasi tersebut menjadi pengingat bahwa pemulihan kepercayaan investor tidak cukup dilakukan melalui pengumuman kebijakan atau perubahan aturan semata.

“Konsistensi pelaksanaan reformasi, keterbukaan informasi, dan kredibilitas pengawasan menjadi faktor penting untuk memperkuat keyakinan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tegasnya.

SUMBER: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *