KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyelesaikan 184 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 Juni 2026. Sebagian besar perkara yang ditangani berasal dari sektor perbankan, seiring dengan semakin kuatnya upaya penegakan hukum di industri keuangan nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan yang dijalankan OJK.
“Total perkara itu terdiri dari 145 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML),” ujar Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 158 perkara telah diputus oleh pengadilan. Rinciannya, 153 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), empat perkara masih dalam proses banding, dan satu perkara masih berada pada tahap kasasi.
Sementara itu, OJK juga masih menangani sejumlah perkara yang berada dalam berbagai tahapan proses hukum. Tercatat sebanyak 23 perkara masih dalam tahap telaahan, 12 perkara dalam penyelidikan, 15 perkara pada tahap penyidikan, serta lima perkara telah memasuki tahap pemberkasan.
