Friderica mengatakan, scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.
Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
UNODC Apresiasi Peran OJK dan IASC
Dalam kesempatan tersebut, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal menyampaikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas peran serta upayanya memimpin Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam memperkuat pertahanan terhadap penipuan.
Sejalan dengan pandangan Friderica, Gita menyatakan pencegahan dan penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.










