KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif serta perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran.
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening dan transaksi nasabah oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026), OJK mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 menemukan praktik manipulasi pasar.
Pelanggaran tersebut dilakukan melalui pola transaksi yang menciptakan gambaran semu terhadap aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
OJK mengidentifikasi adanya komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham secara sesungguhnya.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5,07 miliar.












