Penetapan PDK RMR juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui kebijakan ini, OJK berkomitmen untuk memastikan kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mendorong terciptanya sistem keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.(***)
