Sinar mengatakan program tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong pengembangan usaha masyarakat di Kepri.
“Program ini seperti kita meminjam uang kepada orang tua sendiri, tanpa dikenakan bunga,” katanya.
Menurut dia, akses pembiayaan dengan skema resmi penting bagi masyarakat, terutama pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal. Selain program subsidi margin, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai produk pembiayaan yang disediakan lembaga keuangan resmi.
OJK Kepri, lanjut Sinar, turut mendorong masyarakat untuk memahami pilihan pembiayaan legal yang tersedia. Informasi mengenai akses pembiayaan tersebut dapat diperoleh melalui laman Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kepri.
Keberadaan kanal informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh sumber pembiayaan yang aman sekaligus menghindari praktik pinjaman ilegal.
Sinar mengingatkan, pinjaman ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, antara lain akibat beban bunga yang tinggi serta mekanisme penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan terdapat aturan dalam proses penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan legal. Penagihan kepada debitur dilakukan pada hari dan jam kerja. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selain itu, proses penagihan harus ditujukan langsung kepada debitur dan tidak dilakukan kepada pihak lain yang tercantum dalam daftar kontak telepon peminjam.











