KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026).
Pemanggilan ini buntut dari isu viral di media sosial terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pemanggilan tersebut, OJK meminta penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi awal, hingga langkah penanganan dan rencana perbaikan dari kedua entitas tersebut.
Berdasarkan klarifikasi awal kepada OJK, terungkap bahwa konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo.
Namun, fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah tersebut merupakan produk dari KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Adapun proses penagihan di lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan (pihak ketiga) yang bermitra dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak serta-merta melpaskan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa keuangan (Lender/Fintech).
Perusahaan tetap memiliki kewajiban penuh untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai aturan hukum, menjunjung prinsip perlindungan konsumen, dan mematuhi etika yang berlaku.










