OJK Perkuat Industri Pembiayaan Lewat Kebijakan Fleksibel, Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Namun demikian, kepemilikan asing tetap wajib disesuaikan maksimal 85 persen dalam waktu tiga tahun setelah perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.

Selain itu, OJK juga memberikan fleksibilitas terkait persyaratan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penguatan modal perusahaan sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

Bacaan Lainnya

Kemudahan lainnya diberikan melalui penyesuaian ketentuan modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui proses pengambilalihan perusahaan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung restrukturisasi dan penguatan industri pembiayaan.

Dalam sektor layanan pembiayaan digital, OJK juga memberikan masa transisi bagi penyelenggara Buy Now Pay Later (BNPL) yang berasal dari lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio pembiayaan serta menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL, sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.

Tidak hanya itu, OJK turut memberikan kemudahan bagi perusahaan pergadaian dalam proses perizinan usaha. Persyaratan terkait latar belakang pendidikan formal calon pihak utama dikecualikan pada tahap awal, sementara kewajiban sertifikasi dapat dipenuhi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Di sisi administrasi, OJK juga menyederhanakan proses pelaporan pembubaran perusahaan melalui penyesuaian mekanisme pelaporan atas pengesahan maupun persetujuan instansi berwenang. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses administrasi pengembalian izin usaha.

Agus menegaskan seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif, terukur, dan berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan. OJK tetap mengedepankan perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan yang baik, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar mampu menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sistem keuangan nasional,” tutup Agus. (***)

Pos terkait