OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Kendati demikian, OJK mengingatkan agar seluruh pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni POJK Nomor 19 Tahun 2023 untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor

Selain itu, emiten juga perlu mengikuti POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14 dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi.

Bacaan Lainnya

Hasan juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan aturan pemenuhan batas minimum saham beredar di publik (i).

OJK menekankan nantinya emiten yang bersangkutan juga wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.

“Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Pos terkait