3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi
OJK mendorong perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan kepada sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.
4. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan
Prioritas ini berfokus pada penguatan penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong pendalaman pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif
OJK akan mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi RP3I 2026-2030 juga didukung empat enablers atau fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
OJK Terbitkan CRMS 2026
Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun. Sejumlah pembaruan utama dalam CRMS 2026 meliputi metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, serta perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5.
Selain itu, OJK menerbitkan Buku 7 Standardized Solutions sebagai instrumen untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.
Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026-2030 serta CRMS 2026, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.











