OJK Sita Ratusan Barang Bukti Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Nilainya Capai Rp113,97 Miliar

“Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kami upayakan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang memiliki nilai ekonomis sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti, dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica.

OJK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan perlindungan konsumen sebagai salah satu prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan hak-hak konsumen yang terdampak kasus tersebut.

SUMBER: DETIK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *