OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini hadir sebagai langkah untuk semakin memberdayakan UMKM dalam mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK UMKM sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta mendukung agenda prioritas pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.

Bacaan Lainnya

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Dian, Senin (15/9/2025).

Aturan baru ini mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Beberapa kebijakan yang diatur dalam POJK UMKM antara lain:

1. Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.

3. Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk percepatan proses bisnis.

4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

5. Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.

Selain itu, POJK UMKM juga menekankan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM, menyampaikan realisasinya kepada OJK, serta memperkuat ekosistem digital pembiayaan melalui kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pemanfaatan teknologi informasi.

Dari sisi kinerja, hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen (year on year) menjadi Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada Kredit Investasi sebesar 12,42 persen, disusul Kredit Konsumsi 8,11 persen, dan Kredit Modal Kerja 3,08 persen. Sementara itu, kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas pembiayaan sektor tersebut.

Sektor-sektor ekonomi yang mencatat pertumbuhan penyaluran kredit dua digit antara lain pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).

POJK UMKM ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku efektif dua bulan setelahnya. Aturan tersebut mencakup bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB konvensional maupun syariah, meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, pergadaian, hingga lembaga pembiayaan khusus seperti LPEI dan PNM.

OJK menegaskan, kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.(**)

Pos terkait