Buletin Implementasi Volume 8 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, dengan melibatkan OJK dan mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019). Dokumen ini disesuaikan dengan konteks industri aset kripto di Indonesia, agar mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa panduan tersebut menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto.
“Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital Indonesia. Dokumen ini selaras dengan praktik terbaik internasional namun tetap relevan dengan konteks lokal,” ujar Ardan.
Dengan hadirnya panduan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang lebih awal menghadirkan kejelasan mengenai perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik untuk kepemilikan entitas maupun aset pelanggan yang dititipkan pada entitas pengelola.(**)
