KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas literasi keuangan di Indonesia.
Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi di sektor jasa keuangan wajib menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.
Dalam POJK tersebut, financial influencer didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi maupun memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan.
Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, hingga pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, dan pemutusan akses pada media elektronik apabila terjadi pelanggaran.










