OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR DCN Malang, Komisaris Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu:

  • tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar;
  • melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta;
  • menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024; dan
  • tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Pos terkait