Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan, 8 ABK Diamankan

Total ditemukan 1.300 bungkus dengan berat mencapai 1.300 kilogram, yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin.

Petugas turut mengamankan delapan anak buah kapal, terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Seluruhnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja panjang dan kolaborasi lintas instansi.

“Keberhasilan ini adalah hasil observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan, didukung sinergi kuat hingga penindakan berjalan efektif,” ujarnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa perairan Indonesia, khususnya wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, masih menjadi target sindikat narkotika internasional.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas negara dan meningkatkan pengawasan jalur laut guna memutus rantai distribusi narkoba. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *