OPINI: Blackout Batam, Antara Gangguan Wajar dan Kewajiban PLN Berbenah

Mengenai beredarnya berbagai komentar disosial media yang mendesak Dirut PLN Batam utk diganti, adalah hal yg tidak begitu tepat atau urgensi, dalam menyikapi kejadian Black out kemaren.

Apalagi ada pihak2 tertentu yg mengaitkan hubungan kekeluargaan antara Dirut PLN Batam dengan Wakil walikota dan Kepala BP Batam, hal tersebut tidaklah bijak, bahkan tidak ada korelasinya sama sekali dengan peristiwa Blackout Batam.

Bacaan Lainnya

Pengangkatan Direktur Utama PT PLN Batam sebagai anak perusahaan PT. PLN Persero, sudah sesuai dilakukan dalam tata kelola BUMN melalui mekanisme RUPS, yang merupakan forum resmi pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Direksi.

Dalam praktik tata kelola BUMN, proses tersebut berada di bawah koordinasi pemegang saham dan Kementerian BUMN, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepentingan negara.

Sebagai anak perusahaan PLN, PT PLN Batam menjalankan pengangkatan pimpinan dengan memperhatikan arahan pemegang saham, kualifikasi calon pimpinan, serta kebutuhan strategis perusahaan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik kelistrikan di wilayah Batam.

Apalagi dalam hal pemilihan Direksi PT. PLN Batam, Wakil Kepala BP Batam tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk ikut serta memilih, menetapkan, atau mengintervensi proses seleksi Direktur Utama PT PLN Batam.

Pos terkait