“Ketua Forum Peduli Batam Maju menegaskan BP Batam hanya boleh menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kementerian, bukan mengambil alih kewenangan hukum yang bukan miliknya”
KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju, Osman Hasyim, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi tumpang tindih kebijakan di sektor pelayaran dan industri maritim di Kota Batam.
Ia menilai, tumpang tindih kewenangan antara lembaga pemerintah pusat dan daerah telah menyebabkan kebingungan, ketidakefisienan, bahkan potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam pernyataannya di Batam, Osman menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan yang diterapkan saat ini tidak berjalan secara harmonis, bahkan cenderung saling bertentangan. Akibatnya, pelayanan publik dan kegiatan industri yang menjadi urat nadi ekonomi maritim Batam kini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.
“Kita semua prihatin. Ada kebijakan yang tumpang tindih dan bersifat ritualisme. Kalau kondisi ini dibiarkan, Batam bisa menjadi tidak kondusif, dan pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu,” ujarnya dalam diskusi santai bersama awak media di Geudong Kopi, Tiban, Batam, Provinsi Kepri, pada Sabtu (11/10/2025).
Osman menguraikan, di sektor pelayaran dan kepelabuhanan terdapat dua lembaga yang memiliki kewenangan hampir serupa, yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Osman, keberadaan dua lembaga ini dengan fungsi yang beririsan telah menimbulkan kebingungan di lapangan. Para pelaku usaha, penyedia jasa, hingga pejabat pelaksana dihadapkan pada situasi dilematis: menjalankan salah, tidak menjalankan juga salah.
