KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Pemahaman mengenai batas wilayah kerja pelabuhan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan efisiensi biaya operasional perusahaan pelayaran serta menghindari pungutan jasa kepelabuhanan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam materi edukasi “Bedah Materi Literasi Laut”, disebutkan bahwa masih banyak nakhoda maupun agen kapal yang mempertanyakan perbedaan penerapan biaya labuh atau tambat di sejumlah titik perairan pelabuhan yang lokasinya berdekatan.
Materi tersebut menjelaskan bahwa perbedaan pengenaan tarif ditentukan oleh batas yurisdiksi pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP).
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, DLKR merupakan wilayah daratan dan perairan yang digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan, termasuk terminal, kolam pelabuhan, area sandar, dan fasilitas bongkar muat.
Kapal yang memanfaatkan fasilitas di kawasan DLKR dikenakan tarif jasa kepelabuhanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pungutan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa labuh maupun tambat.
Sementara itu, DLKP berfungsi sebagai kawasan penyangga yang diprioritaskan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Kawasan tersebut digunakan sebagai alur keluar masuk kapal, area manuver, lokasi labuh darurat, maupun penempatan kapal sehingga tidak berorientasi pada pelayanan komersial.
