Pariwisata Batam di Persimpangan Jalan, ‘Perang’ Tarif, Agen Ilegal, dan Ikhtiar Melahirkan Perwako

Saat ini, batas masuk industri pariwisata di Batam dinilai terlalu longgar. Bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat secara daring secara instan, ditambah satu unit mobil pribadi, siapa saja kini bisa mengklaim dirinya sebagai agen perjalanan wisata profesional.

“Saat ini seakan siapa saja bisa menangani tamu hanya bermodal NIB sudah mengaku sebagai travel agent. Bahkan ada yang cuma bermodal mobil Avanza,” keluh Maryati.

Bacaan Lainnya

Padahal, beberapa tahun lalu, standar industri sangat ketat. Agen perjalanan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki modal dasar terstruktur, kantor fisik yang jelas, papan nama, serta jaminan pelayanan prima.

Degradasi standar usaha ini tidak hanya menciptakan persaingan harga yang tidak sehat (price war), tetapi juga memicu maraknya kasus penipuan perjalanan yang merugikan wisatawan luar negeri.

Senada dengan ASITA, Sekretaris Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Syauqi, mengonfirmasi kebocoran ekonomi ini di pintu masuk utama kota. Di Pelabuhan Internasional Batam Centre, pemandangan penjemputan wisatawan oleh agen ilegal non-reguler menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam sudah menjadi makanan sehari-hari.

Lemahnya pengawasan dari otoritas pelabuhan dan dinas terkait dinilai menjadi celah lebar yang dimanfaatkan para pelaku usaha tanpa izin ini.

Dampak dari tidak tertatanya ekosistem pariwisata ini menjalar hingga ke sektor akomodasi. Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ahmad Damanik, menyoroti runtuhnya struktur tarif hotel akibat ketiadaan regulasi kerja sama antara pihak akomodasi dan biro perjalanan resmi.

Pos terkait