KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Sebanyak 6.945 orang yang masuk dalam kategori pekerja rentan mendapatkan subsidi perlindungan melalui Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Batam melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terlihat dalam peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang disejalankan dengan penyerahan Kartu Peserta oleh Pemerintah Kota Batam untuk Ojek Online (Ojol), Penambang Boat Pancung dan penarik becah kayuh di wilayah Kota Batam di Ballroom C, Golden Prawn Bengkong pada Rabu (11/6/2025) pagi.
Dari jumlah tersebut, para pekerja ketagori rentan ini akan mendapatkan subsidi sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja selama 6 bulan kedepan, dimana semuanya dibeban pada APBD Kota Batam.
“Ini merupakan salah satu program prioritas Walikota dan dan Wakil Walikota Batam, Amsakar dan Li Claudia dalam memberikan kenyamanan untuk warganya,” tegas Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam saat ditemui KE Groups.
Pihaknya juga menegaskan bahwa, tujuan utama adalah perlindungan kepada pekerja kategori tersebut. Mengingat, pekerja ini sangat rentan dengan resiko kecelakaan dan menjadi ancaman serius sehingga harus mendapatkan perlindunah.
“Oleh karena itu, Pak Walikota dan Bu wakil Walikota telah menganggarkannya melalui APBD melalui asuransi ketenagakerjaan melalui BPJS. Dan diharapkan, pekerja ini dapat bekerja tanpa rasa cemas sekaligus bisa mendukung stabilitas ekonomi di Kota Batam,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan sekaligus PLH Direktur Utama BPJS Ketenagajerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasikan setinggi-tingginya kepada Walikota dan Wakil Walikota atas perhatian dan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.
Dimana kepedulian ini juga sejalan dengan amanat dan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.