Pemko dan Kejari Batam Teken Kerja Sama Jelang Penerapan KUHP Nasional

Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga tata cara penegakan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian, implementasi sistem pemidanaan modern dapat berjalan terstruktur, proporsional, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya. (**)

Pos terkait