Perbaikan Sistem Pilkada: Dari Transparansi Dana hingga Plafon Belanja Kampanye

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Wacana pembatasan total dana kampanye kembali mencuat sebagai rekomendasi penting dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema “Catatan 1 Tahun Pasca-Pilkada: Dari Pembelajaran Menuju Perbaikan” yang digelar di Oakwood Hotel Batam, Kamis (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber akademisi, termasuk Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si., yang dikenal sebagai pengamat kepemiluan di tingkat nasional.

Dalam forum yang dihadiri unsur masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan lembaga pengawas pemilu itu, Bismar menyampaikan analisis kritis mengenai pola pendanaan kampanye dalam Pilkada.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan batas maksimal belanja kampanye merupakan celah yang dapat mengganggu fairness dan kesetaraan kompetisi antar kandidat.

Saat ini, aturan pemilu hanya mengatur batas maksimal sumbangan dari perseorangan, kelompok, maupun badan usaha, serta mewajibkan laporan dana kampanye. Namun, tidak ada regulasi yang membatasi berapa besar total dana kampanye yang boleh dibelanjakan oleh pasangan calon.

Bagi Bismar, ketidakseimbangan inilah yang sering menciptakan jurang lebar antara calon bermodal besar dan calon dengan dukungan finansial terbatas.

“Pembatasan dana kampanye itu sekarang kan tak ada diatur berapa total dana kampanye. Yang dibatasi hanya sumber dan sumbangannya. Ada baiknya ke depan kita juga mengatur total belanja kampanye,” jelasnya.

Ia menyebut kondisi ini berpotensi menumbuhkan praktik politik uang, dominasi pemodal, hingga ketergantungan calon kepada sponsor politik yang dapat berdampak pada kebijakan publik setelah terpilih.

Pos terkait