Perjanjian Dagang RI-Kanada Berlaku Desember 2026, Ekspor Berpeluang Meningkat

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut pemberlakuan Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) pada 1 Desember 2026 membuka peluang bagi produk Indonesia untuk memperluas pasar di Kanada. Melalui perjanjian tersebut, Kanada akan meliberalisasi 90,55% pos tarif bagi produk Indonesia.

Fasilitas tarif preferensial ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing harga produk nasional sekaligus membuka peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas penetrasi pasar Kanada.

Bacaan Lainnya

Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis implementasi perjanjian tersebut dapat memperkuat kinerja ekspor Indonesia. Dia pun mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perdagangan yang tersedia untuk meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.

“Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada. Kami berharap, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan peluang yang dihasilkan perjanjian ini untuk meningkatkan ekspor, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).

Meski memberikan peluang perluasan pasar, Budi mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan jadwal liberalisasi tarif, ketentuan asal barang atau Rules of Origin, serta persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku di Kanada.

I-CA CEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara. Perjanjian ini juga menjadi perjanjian bilateral pertama Kanada dengan negara di Asia Tenggara.

Implementasi perjanjian tersebut dilakukan setelah kedua negara menyelesaikan pertukaran notifikasi ratifikasi. Kanada menyampaikan notifikasi pada 1 Oktober 2026, disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.

Selain perdagangan barang, I-CA CEPA membuka peluang perluasan akses pasar sektor jasa dan peningkatan investasi dua arah. Kerangka kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas kemitraan bisnis serta menciptakan peluang ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Johni Martha mengatakan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang ekspor ke Kanada.

Menurut Johni, pelaku usaha dapat memulai dengan mengidentifikasi peluang pasar, menyesuaikan produk dengan persyaratan yang berlaku, serta menjajaki kemitraan bisnis dengan calon pembeli dan mitra potensial di Kanada.

“Pemberlakuan I-CA CEPA perlu diikuti dengan upaya konkret agar dunia usaha kita dapat memanfaatkan perjanjian ini secara optimal. Kami imbau eksportir Indonesia untuk memahami ketentuan asal barang dan persyaratan akses pasar Kanada agar dapat memanfaatkan tarif preferensial yang tersedia,” ujar Johni.

Kemendag, lanjut Johni, akan terus mendorong sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian tersebut.

Dari sisi kinerja perdagangan, total perdagangan Indonesia dan Kanada mencapai US$3,51 miliar pada Januari–Agustus 2026. Nilai tersebut meningkat 15,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$3,04 miliar.

Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke Kanada mencapai US$1,12 miliar, sedangkan impor dari negara tersebut tercatat US$2,39 miliar.

Sepanjang 2025, total perdagangan kedua negara mencapai US$4,36 miliar, meningkat dibandingkan US$3,58 miliar pada 2024. Ekspor Indonesia ke Kanada tercatat US$1,70 miliar, sementara impor dari Kanada mencapai US$2,67 miliar.

Adapun produk ekspor utama Indonesia ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet dan barang dari karet, alas kaki, barang-barang rajutan, serta pakaian.

Sementara itu, produk impor Indonesia dari Kanada mencakup gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, serta garam, belerang, dan kapur.

Dengan pemberlakuan I-CA CEPA, pemerintah berharap pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensial dan memperluas jangkauan produk nasional di pasar Kanada, sekaligus meningkatkan kemitraan perdagangan dan investasi kedua negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *