KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Rencana pemerintah memperluas kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam dari delapan pulau menjadi 22 pulau mendapat sorotan serius dari publik. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Batam motor penunjang pertumbuhan ekonomi nasional hingga 10 persen.
Perluasan kawasan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
Mengutip siaran pers BP Batam, 27 Agustus 2025, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas peluang investasi, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan global.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyebut perluasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden pada 13 Maret dan 22 Mei 2025.
“BP Batam ditugaskan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis, dan pengembangan destinasi pariwisata,” ujarnya.