Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 Rampung, Ini Aturan yang Diatur

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah telah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bersama pemerintah telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk mengakomodasi perlindungan terhadap pekerja ojol roda dua.

Bacaan Lainnya

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis aturan tersebut pada hari yang sama.

“Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Perpres tersebut telah mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

Menurut Maman, aturan tersebut turut mengatur pengantaran barang serta produk makanan yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi online.

“Semua sudah rampung dan nanti akan diikat juga dalam kemitraan dan ini sebuah langkah terobosan yang positif. Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online,” tuturnya.

Ia berharap Perpres tersebut dapat memberikan manfaat positif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi online, khususnya ojek online roda dua.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres tersebut turut mengatur biaya platform sebesar 8 persen yang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

“Salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” kata Dudy.

Selain biaya platform, pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai tarif dalam Perpres tersebut. Menurut Dudy, tarif nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *